Porostimur.com, Ternate – Dugaan pelanggaran dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam operasional Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) di Kelurahan Kastela, Kecamatan Pulau Ternate, kian menguat dan memicu sorotan publik.
Ketua Umum Forum Pemuda Pelajar Gamlamo (FPPG) Gunawan, S.T.P., secara tegas mendesak dilakukan investigasi menyeluruh terhadap proyek yang dikelola oleh PT PLN (Persero) tersebut.
Menurut Gunawan, keberadaan PLTMG Kastela yang seharusnya menjadi penopang kebutuhan listrik masyarakat justru menimbulkan persoalan serius di tengah warga.
“FPPG melihat ada indikasi kuat bahwa dokumen AMDAL tidak dijalankan secara konsisten. Fakta di lapangan menunjukkan adanya kerusakan rumah warga akibat getaran, kebisingan yang mengganggu, serta minimnya transparansi kepada masyarakat,” tegasnya.
Warga Terdampak, Pengawasan Dipertanyakan
Gunawan menjelaskan, jika pelaksanaan AMDAL tidak sesuai dengan dokumen Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL), maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, FPPG juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, yang dinilai belum maksimal dalam memastikan kepatuhan pengelola terhadap kewajiban lingkungan.










