“Kami mempertanyakan fungsi pengawasan pemerintah daerah. Jangan sampai ada pembiaran terhadap potensi pelanggaran yang merugikan masyarakat Kastela,” ujarnya.
Desak Audit hingga Penegakan Hukum
Sebagai bentuk sikap tegas, FPPG menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak terkait. Di antaranya mendesak Dinas Lingkungan Hidup membuka dokumen AMDAL PLTMG Kastela secara transparan kepada publik, meminta audit independen terhadap pelaksanaan RKL-RPL, serta mendesak PT PLN (Persero) bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.
Selain itu, FPPG juga meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut, termasuk kemungkinan adanya unsur pidana. Mereka juga mendesak pemerintah provinsi dan DPRD untuk menggelar hearing terbuka bersama masyarakat terdampak.
“Ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut hak hidup masyarakat. Jika negara tidak hadir, kami akan memastikan suara warga Kastela didengar dengan cara yang lebih tegas,” tegas Gunawan.
FPPG menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Karena itu, penegakan hukum atas dugaan pelanggaran AMDAL harus dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi. (Amirudin Irsad)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









