Mantan Kadis PUPR Maluku Jadi Tersangka Korupsi Jalan Danar–Tetoat

oleh -244 views
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Piter Yanottama, menjelaskan keempat tersangka diduga memiliki peran kunci dalam terjadinya penyimpangan proyek yang merugikan keuangan negara.

Porostimur.com, Ambon – Nama mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku, Ismail Usemahu, terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruas Jalan Danar–Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Maluku bersama tiga orang lainnya.

Selain Ismail Usemahu (IU) yang berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), penyidik juga menetapkan MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RT sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta NP yang merupakan Direktur CV Jusren Jaya sebagai pelaksana proyek.

Peran Tersangka dan Proyek Bermasalah

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Piter Yanottama, menjelaskan keempat tersangka diduga memiliki peran kunci dalam terjadinya penyimpangan proyek yang merugikan keuangan negara.

Baca Juga  Kapal Induk Terbesar AS USS Gerald R. Ford Ditarik dari Timur Tengah

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang kami miliki, terdapat empat pihak yang paling bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

Proyek pembangunan Jalan Danar–Tetoat sendiri merupakan kegiatan yang bersumber dari Dinas PUPR Provinsi Maluku tahun anggaran 2023, dengan nilai kontrak awal sebesar Rp7,13 miliar.

Dalam perjalanannya, kontrak tersebut mengalami perubahan (addendum) pada 8 Juni 2023, sehingga nilainya meningkat menjadi Rp7,2 miliar, dengan masa pelaksanaan selama 210 hari kalender.

No More Posts Available.

No more pages to load.