Porostimur.com, Jailolo – Keterlambatan penyaluran penghasilan tetap (Siltap) bagi pemerintah desa di Halmahera Barat akhirnya mendapat perhatian serius DPRD. Komisi I memastikan hak perangkat desa akan segera direalisasikan, dengan syarat seluruh administrasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) telah rampung.
Hal itu disampaikan Koordinator Komisi I DPRD Halbar Rustam Fabanyo, usai rapat bersama Bupati Halmahera Barat, James Uang, dan pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Jailolo.
“DPRD Komisi I bersama Pak Bupati dan APDESI membahas keterlambatan pembayaran Siltap Pemdes,” ujarnya.
Tunggakan Capai Tiga Bulan
Rustam mengungkapkan, berdasarkan aspirasi yang diterima, sebagian besar desa sebenarnya telah mengajukan APBDes sebagai syarat pencairan Siltap. Namun, realisasi pembayaran masih tertunda.
Ia menegaskan, Siltap merupakan hak wajib yang harus dibayarkan pemerintah daerah, termasuk untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Tunggakan yang belum terbayar itu sudah tiga bulan, hingga Desember 2025. Dari total 173 desa di Halbar, baru sekitar 30 desa yang sempat direalisasi sebelum Idul Fitri,” jelasnya.
Menunggu Finalisasi APBDes
Menurut Rustam, keterlambatan ini tidak lepas dari proses administrasi, khususnya desa yang belum menyelesaikan dan memposting APBDes.









