Porostimur.com, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan akan menempuh jalur hukum terhadap sejumlah akun media sosial, khususnya TikTok, yang diduga menyebarkan informasi bermuatan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap pejabat di lingkup pemerintah kota.
Juru Bicara Pemkot Ambon Ronald Lekransy, mengatakan laporan resmi akan diajukan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease pada Selasa (21/4/2026).
“Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga integritas aparatur, serta memastikan proses pemerintahan berjalan profesional, objektif, dan bebas dari intervensi yang tidak sah,” ujarnya di ruang kerjanya, Senin (20/4/2026).
Dipicu Konten Terkait Seleksi Sekkot
Ronald menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan munculnya sejumlah konten di media sosial yang dinilai menyebarkan informasi tidak benar, tendensius, dan menyerang kehormatan para pejabat.
Konten tersebut, kata dia, mencuat setelah dibukanya pendaftaran seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ambon.
“Setelah proses pendaftaran berlangsung, muncul sejumlah konten pada akun TikTok tertentu yang menyebarkan informasi tidak benar, tidak didukung fakta maupun alat bukti yang sah, serta secara langsung menyerang nama baik para calon,” jelasnya.









