Soal Pembatasan Jabatan Ketum Parpol, Bahlil: Tak Perlu Diseragamkan

oleh -20 views
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, menanggapi santai usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.

Porostimur.com, Jakarta – Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, menanggapi santai usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.

Menurut Bahlil, setiap partai memiliki mekanisme dan dinamika internal yang berbeda, sehingga aturan tersebut tidak dapat diseragamkan.

“Saya pikir masing-masing partai punya cara yang berbeda-beda. Bahkan di Partai Golkar, bukan soal dua periode. Setiap munas bisa saja muncul ketua umum baru,” ujarnya di Senayan, Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Dinamika Internal Partai

Bahlil menegaskan, budaya demokrasi di Partai Golkar berjalan dinamis dan tidak terpaku pada batasan periode secara kaku. Ia bahkan menyebut, seorang ketua umum di Golkar belum tentu bisa menjabat hingga dua periode.

“Kalau ditentukan dua periode, mungkin di Golkar satu periode saja belum tentu. Kalau dua periode, itu sudah nasib,” katanya berkelakar.

Baca Juga  Marianto Mayau Dinilai Keliru Memahami Pernyataan Bupati Halbar Soal Investasi Panas Bumi

Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan adanya ketua umum yang menjabat lebih lama, selama didukung oleh kinerja dan prestasi yang baik.

Serahkan ke Mekanisme Partai

Terkait wacana pengaturan pembatasan masa jabatan melalui undang-undang, Bahlil menilai hal tersebut sebaiknya diserahkan kepada mekanisme internal partai, melalui forum tertinggi seperti musyawarah nasional (munas) atau kongres.

No More Posts Available.

No more pages to load.