Porostimur.com, Washington – Mantan Direktur FBI, James Comey, didakwa atas dugaan ancaman terhadap Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, terkait unggahan foto kerang di media sosial yang memicu kontroversi. Dakwaan tersebut disetujui dewan juri di Distrik Timur Carolina Utara.
Kasus ini menandai babak baru ketegangan politik di Amerika Serikat, sekaligus menjadi upaya kedua pemerintahan Trump untuk menuntut Comey, yang dikenal sebagai salah satu kritikus keras presiden.
Unggahan “86 47” Jadi Sorotan
Dakwaan berpusat pada unggahan foto kerang yang membentuk angka “86 47” yang diunggah Comey pada Mei lalu. Dalam keterangan foto, ia hanya menuliskan, “Formasi cangkang kerang yang keren saat berjalan-jalan di pantai.”
Namun, angka “86” dalam bahasa gaul kerap diartikan sebagai “menyingkirkan” atau “membuang”, sementara “47” merujuk pada posisi Trump sebagai presiden ke-47. Sejumlah kalangan Partai Republik menilai unggahan tersebut sebagai ancaman terselubung terhadap presiden.
Comey membantah tuduhan tersebut dan menegaskan tidak memiliki niat mengancam.
“Saya masih tidak bersalah. Saya masih tidak takut. Dan saya masih percaya pada peradilan federal yang independen, jadi mari kita lanjutkan,” kata Comey dalam video yang diunggah di akun Substack miliknya.









