Proyek Jalan Rp11,9 Miliar di Halsel Disorot, Nama Ali Dano dan Rekanan Ikut Terseret

oleh -6 views
Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pelebaran Jalan Hotmix Jalur II ruas Labuha–Panamboang, Kabupaten Halmahera Selatan, hingga kini masih menyisakan tanda tanya.

Porostimur.com, Labuha – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pelebaran Jalan Hotmix Jalur II ruas Labuha–Panamboang, Kabupaten Halmahera Selatan, hingga kini masih menyisakan tanda tanya. Publik menanti kejelasan pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

Proyek yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2020 itu berada di bawah kendali Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halmahera Selatan saat dipimpin Ali Dano yang kala itu menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR. Kini, Ali Dano telah beralih posisi sebagai Kepala Dinas Pariwisata Halmahera Selatan.

Nama Pejabat dan Rekanan Jadi Perhatian

Seiring bergulirnya proses hukum, nama Ali Dano ikut menjadi sorotan publik. Selain itu, pihak rekanan pelaksana proyek juga tak luput dari perhatian dalam pengusutan perkara tersebut.

Baca Juga  2 Jenazah WNA Ditemukan Saling Berpelukan, Operasi SAR Korban Erupsi Dukono Ditutup

Diketahui, proyek pelebaran jalan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp11.970.566.887,06 yang bersumber dari APBD Halmahera Selatan Tahun 2020. Pekerjaan proyek dilaksanakan oleh PT Bangun Indah Persada sebagai rekanan pelaksana.

Dalam perjalanannya, jabatan Kepala Dinas PUPR Halmahera Selatan juga mengalami pergantian. Setelah Ali Dano, posisi tersebut dijabat oleh Ikbal pada akhir 2024, kemudian dilanjutkan oleh Idham Pora pada akhir 2025.

No More Posts Available.

No more pages to load.