Porostimur.com, Depok – Anggota DPR RI Hillary Brigitta Lasut, turun langsung meninjau lokasi dugaan pelarangan ibadah penghiburan di sebuah rumah duka di kawasan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (1/7/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan hak konstitusional setiap warga negara dalam menjalankan ibadah tetap terlindungi.
Dalam peninjauan itu, Hillary didampingi Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Depok, Edi Sitorus, serta tokoh masyarakat H. Iman. Mereka juga melakukan dialog dengan pemerintah setempat dan warga guna memperoleh gambaran utuh mengenai persoalan yang sempat menjadi perhatian publik tersebut.
Miskomunikasi Jadi Pemicu Polemik
Kasus dugaan pelarangan ibadah itu sebelumnya memicu polemik setelah muncul laporan mengenai penolakan terhadap pelaksanaan ibadah penghiburan di rumah duka.
Namun, berdasarkan hasil klarifikasi bersama pemerintah desa dan sejumlah pihak terkait, tidak ditemukan adanya kebijakan resmi yang melarang pelaksanaan ibadah. Persoalan tersebut disebut dipicu oleh miskomunikasi dan perbedaan persepsi di antara warga.
Melalui proses mediasi yang dilakukan, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepahaman sehingga keluarga yang berduka tetap dapat melaksanakan ibadah penghiburan.









