Porostimur.com, Labuha – Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Halmahera Selatan mulai mendalami laporan dugaan praktik mafia tender dalam proyek Rehabilitasi Ruangan Cathlab RSUD Labuha senilai sekitar Rp1,8 miliar. Langkah awal penyelidikan ditandai dengan pemeriksaan terhadap pelapor, Haedar Mahmud, pada Senin (6/7/2026).
Pantauan Porostimur.com, Haedar memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 WIT dengan didampingi kuasa hukumnya. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih empat jam sebelum ia meninggalkan ruang Unit III Tipikor sekitar pukul 14.00 WIT.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Wahyu Hermawan, membenarkan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti.
“Iya, kami sudah menerima laporan itu dan saat ini penyidik telah memeriksa saksi dari pihak pelapor,” ujar Wahyu saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2026).
Berawal dari Dugaan Pengaturan Pemenang Tender
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Haedar Mahmud melalui kuasa hukumnya, Safri Nyong, atas dugaan tindak pidana persekongkolan dan penipuan dalam proses tender proyek Rehabilitasi Ruangan Cathlab RSUD Labuha.
Menurut Safri, pada 4 Juni 2026 kliennya meminta Udin Wahid alias Dino, yang disebut sebagai perwakilan CV Salsabila Utama Sejahtera di Kabupaten Halmahera Selatan sekaligus sepupu Direktur perusahaan, Syafruddin Arsad, untuk mendaftarkan perusahaan tersebut mengikuti tender.









