Oleh: Ady Amar, Kolumnis
Belum lama publik mengikuti polemik yang menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam pusaran dugaan gratifikasi yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Belum selesai ruang publik mencerna perkembangan perkara itu, KPK kembali menggelar operasi tangkap tangan. Kali ini seorang kepala daerah, Bupati Sukoharjo Etik Suryani, ikut diamankan. Lalu menyusul pejabat Kejakasaan Agung RI Febrie Adriansyah—Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang disebut juga melakukan tindakan korupsi dan pencucian uang.
Berita itu segera memenuhi layar televisi, portal berita, dan media sosial. Orang-orang membacanya, menggeleng sebentar, lalu kembali pada kesibukan masing-masing. Seolah tidak ada yang benar-benar baru. Sebelum satu kasus selesai diperbincangkan, kasus berikutnya telah datang mengambil perhatian.
Di situlah sesungguhnya kegelisahan ini bermula.
Maka yang kita hadapi bukan lagi sekadar banyaknya koruptor, tapi yang lebih mengkhawatirkan adalah pudarnya daya kejut terhadap korupsi itu sendiri. Kita masih mengecam, masih mengutuk, tetapi kemarahan itu tak lagi mengguncang kesadaran.
Korupsi perlahan berubah menjadi rutinitas pemberitaan, bukan lagi peristiwa yang menggelisahkan nurani.









