Kejari Ambon Tahan Mantan Kepala dan Bendahara MTs Negeri, Kerugian Negara Rp662,9 Juta

oleh -83 Dilihat
Kasi Intel Kejari Ambon Sudarmono Tuhulele, mengatakan setelah penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II diterima Penuntut Umum, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan.

Porostimur.com, Ambon – Penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Ambon memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon resmi menahan dua tersangka setelah menerima penyerahan tahap II dari penyidik, Rabu (26/8/2026).

Kedua tersangka masing-masing berinisial NM, mantan Kepala MTs Negeri Ambon tahun 2023, dan RK, mantan bendahara MTs Negeri Ambon.

Keduanya diduga terlibat dalam perkara penyalahgunaan dan penyelewengan Dana Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) MTs Negeri Ambon Tahun Anggaran 2023–2024 yang berdasarkan hasil audit disebut menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp662.906.899.

Kasi Intel Kejari Ambon Sudarmono Tuhulele, mengatakan setelah penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II diterima Penuntut Umum, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan.

“Setelah menerima penyerahan tahap II, Penuntut Umum langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Ambon,” jelas Tuhulele, Rabu (26/8/2026).

Baca Juga  Inspektorat SBB Didesak Segera Tuntaskan Pemeriksaan Dana Desa Nuruwe dan Terbitkan LHP

Mantan Kepala dan Bendahara MTs Negeri Ambon Ditahan

Tuhulele menjelaskan, NM ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-1212/Q.1.10/Ft.1/08/2026 tertanggal 26 Agustus 2026.

Sementara RK ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-1211/Q.1.10/Ft.1/08/2026 pada tanggal yang sama.

No More Posts Available.

No more pages to load.