Porostimur.com, Jakarta – Ketimpangan biaya pembangunan masih menjadi persoalan serius bagi daerah kepulauan. Luas wilayah laut, sebaran pulau, serta tingginya biaya pelayanan publik membuat daerah kepulauan membutuhkan afirmasi fiskal yang berbeda dari daerah daratan.
Kondisi tersebut mendorong Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan DPR RI mengusulkan Dana Khusus Kepulauan (DKK) sebagai skema pendanaan tersendiri di luar Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends, mengatakan skema transfer ke daerah yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mampu menjawab karakteristik dan kebutuhan pembangunan wilayah kepulauan.
“Dalam RUU ini kita kemudian mengusulkan Dana Khusus Kepulauan. Ini di luar DAU, di luar DAK, karena memang kita melihat bahwa skema-skema yang ada sekarang belum menjawab problem daerah kepulauan,” ujar Mercy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus RUU Daerah Kepulauan dengan Dirjen Perimbangan Keuangan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
DKK Diusulkan di Luar DAU dan DAK
Menurut Mercy, sejumlah alternatif skema DKK kini tengah dibahas. Salah satu opsi adalah menjadikan DKK sebagai tambahan atas DAU dan DAK yang diterima daerah.









