Unggah Lelucon “Gus Dur” ke Facebook, Polres Kepulauan Sula Proses Pemilik Akun

oleh -474 views

Porostimur.com | Sanana: Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara memproses seorang pria lantaran menuliskan kelakar mantan Presiden Indonesia Abdurrahman Wahid alias Gus Dur soal polisi jujur.

Polisi beralasan, unggahan tersebut mencemarkan nama baik institusi Polri.

Melansir tandaseru.com, Wakapolres Kepsul, Kompol Laode Buri mengungkapkan, terlapor dalam kasus tersebut adalah Ismail Ahmad, pemilik akun Facebook Mail Sulla. Sedangkan korbannya adalah institusi Polri.

Dalam rilis kasus yang dilakukan Polres Kepsul, Selasa (16/6/2020) menyebutkan, pada Jumat (12/6) pukul 11.30 WIT lalu, Ismail menuliskan di akun Facebook-nya kelakar populer Gus Dur. Ia juga menuliskan nama Gus Dur di belakang kutipan tersebut.

“Hanya ada tiga polisi jujur di Indonesia: patung polisi, polisi tidur, dan Jenderal Hoegeng (Gus Dur),” demikian unggahan Ismail.

Baca Juga  UAS Alihmedia Sertipikat Tanah ke Elektronik, Menteri ATR/BPN: Lebih Aman dan Mudah

“Dalam artikelnya tertulis demikian, artikel tersebut diambil dari Google kemudian diketik kembali pada dinding Facebook dan selanjutnya diunggah,” ungkap Arifin.

Unggahan tersebut rupanya membuat tersinggung polisi. Polres Kepsul pun berencana mempidanakan Ismail.

Ismail bakal dikenakan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.