Perairan Pulau Rao -Tanjung Dehegila Morotai Ditetapkan Sebagai Kawasan Konservasi

oleh -135 views

Porostimur.com | Morotai: Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pulau Morotai Maluku Utara (Malut) kini bernapas lega, setelah menerima Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 67/KEPMEN-KP/2020 tentang Kawasan Konservasi Perairan Pulau Rao-Tanjung Dehegila dan Perairan Sekitarnya di Provinsi Maluku Utara.

“Alhamdullillah, akhirnya di tetapkan KKP, Kawasan Konservasi Perairan Morotai melalui Kepmen KP Nomor 67 Tahun 2020 tertanggal 10 Juni 2020 tentang Kawasan Konservasi Perairan Pulau Rao – Tanjung Dehegila dan sekitarnya dengan luas keseluruhan 65.892,42 Hektar,” ungkap Kepala Dinas DKP Pulau Morotai, Suriani Antarani, melansir times indonesia, Rabu (1/7/2020).

Wanita yang akrab disapa Antarani ini, menjelaskan penetapan tersebut pertimbangannya dalam rangka melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan potensi perikanan karena, adanya habitat dan biota penting seperti terumbu karang, padang lamun, mangrove, ikan karang, ikan kakap, kerapu dan hiu sirip hitam.

Baca Juga  SEMAINDO Halbar Desak DPR RI dan Propam Polri Awasi Dugaan Kejanggalan Penanganan Perkara di Polres Halbar

Juga, ada spesies dilindungi seperti lumba lumba, duyung dan pari mata. Maka, dipandang perlu dilakukan perlindungan terhadap kawasan perairan Pulau Rao-Tanjung Dehegila dan sekitarnya sesuai Kepmen KP.

Karena, Pulau Rao-Tanjung Dehegila dan perairan sekitarnya memiliki keunikan alam dan berdaya tarik tinggi serta berpeluang besar untuk menunjang pengembangan wisata perairan yang berkelanjutan.