“Terkait Kepmen KP ini maka, DKP Provinsi Maluku Utara bersama DKP Kabupaten Pulau Morotai akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat nelayan agar diketahui. Sehingga sama sama turut menjaga kelestarian laut dari tangan tangan jahil yang tidak bertanggung jawab dengan sengaja merusak lingkungan laut,” terang Kadis DKP Suriani Antarai, SE. (red/rtm/ti)
Perairan Pulau Rao -Tanjung Dehegila Morotai Ditetapkan Sebagai Kawasan Konservasi




