Perairan Pulau Rao -Tanjung Dehegila Morotai Ditetapkan Sebagai Kawasan Konservasi

oleh -136 views

“Terkait Kepmen KP ini maka, DKP Provinsi Maluku Utara bersama DKP Kabupaten Pulau Morotai akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat nelayan agar diketahui. Sehingga sama sama turut menjaga kelestarian laut dari tangan tangan jahil yang tidak bertanggung jawab dengan sengaja merusak lingkungan laut,” terang Kadis DKP Suriani Antarai, SE. (red/rtm/ti)

Baca Juga  Nomor WhatsApp Palsu Catut Nama Kasi Pidsus Kejari Halmahera Selatan, Masyarakat Diminta Waspada