Porostimur.com | Ambon: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 134-PKE-DKPP/XI/2020 pada Rabu (2/11/2020) pukul 09.00 WIT.
Dalam sidang ini, DKPP akan memeriksa Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Aru, yaitu Mustafa Darakay, S.Sos, M.Si. Ia diadukan oleh Bakal Calon Bupati dalam Pilkada Kepulauan Aru Tahun 2020, Viktor Sjair.
Dalam pokok aduannya, Viktor mendalilkan bahwa Mustafa Darakay telah melingkari nama-nama dukungan pada formulir model B.1.1-KWK Perseorangan Perbaikan Desa Rebi, Kecamatan Aru Selatan Utara. Mustafa juga diduga menyebut nama-nama yang telah dilingkari tidak boleh turun verifikasi faktual.
“Beta punya saudara-saudara jadi Beta tahu dong dan kamong seng akan dapat satu suara pun di beta punya Desa Rebi,” ungkap Viktor.
Kalau diindonesiakan, kalimat itu berarti,”Saya punya saudara-saudara jadi saya tahu mereka dan kalian tidak akan dapat satu suara pun di Desa Rebi”.
Selain itu bahwa hasil verifikasi faktual yang dilakukan PPS di Desa Rebi pada tanggal 8-16 Agustus 2020 dari jumlah dukungan perbaikan Bakal Calon Perseorangan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) administrasi yang tercantum pada form model BA.6-KWK Perseorangan Perbaikan adalah 57 dukungan.




