Porostimur.com | SoE: Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) berinisial JN dijebloskan ke sel (ruang tahanan, Red) Markas Polres TTS, Senin (3/5/2021) malam.
Ia dijebloskan ke sel polisi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
“Iya benar. Senin siang penyidik memeriksa tersangka selama 10 jam. Dan tadi malam penyidik telah mengantungi dua alat bukti sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan dalam sel polisi,” jelas Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera via ponselnya, Selasa (4/5/2021).
Aksi pelecehan seksual, kata Kasatreskrim, dilakukan tersangka terhadap seorang PNS yang bekerja sebagai bidan di sebuah puskesmas setempat, bulan lalu. Dan korban sudah bersuami.
Tersangka kata Kasatreskrim, adalah anggota Fraksi Partai Nasdem di DPRD Kabupaten TTS. Periode sebelumnya, JN adalah mantan Ketua DPRD TTS.
“Tersangka dijerat penyidik dengan pasal 289 KUHP, Sub pasal 281 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan sembilan tahun penjara,” jelas Kasatreskrim Polres TTS, Iptu Hendricka.
JN, oknum anggota DPRD TTS dari Fraksi Partai Nasdem, kembali membuat masalah. Ia mabuk miras lalu meremas payudara istri orang berinisial DLS (38), Minggu (11/4/2021) lalu.




