Pelaku Usaha Perikanan Harus Kantongi Kartu Kusuka

oleh -335 views

Porostimur.com | Ambon: Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon berharap seluruh pelaku usaha perikanan bisa mengantongi Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka).

Kartu dimaksud tertuang dalam Peraturan Menteri KKP Nomor: 39 Tahun 2017 tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan sebagai landasan hukum.

Fungsinya untuk perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan, percepatan pelayanan, peningkatan kesejahteraan.

Bukan saja itu, bisa juga menciptakan efektivitas dan efisiensi program Kementerian Kelautan dan Perikanan agar tepat sasaran dan pendataan kepada pelaku usaha kelautan dan perikanan.

“Kartu ini bukan cuman untuk nelayan tangkap, tapi juga nelayan budidaya dan kelompok pemasaran hasil perikanan. Bahkan pengolahan hasil perikanan, ” kata Kepala Dinas Perikanan Ambon, Febby Maiil, Kamis (3/6/2021).

Baca Juga  BEM Nusantara Maluku Ajak Masyarakat Dukung Groundbreaking Blok Masela

Dijelaskan, saat ini pihaknya sementara melakukan pendataan pelaku usaha perikanan di Kota Ambon. “Kami sementara lakukan pendataan. Baik secara online maupun offline, ” jelasnya.

Lebih lanjut, dia mengaku, tujuan pendataan ini semata-mata untuk mempunyai data pelaku usaha Perikanan. “Ini penting untuk mengetahui kondisi usaha mereka. Pendataan terus dilakukan, ” ungkapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.