Porostimur.com – Ambon: Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kritis Maluku meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku untuk memberikan teguran kepada Kepala Kejaksaan Negeri Namlea agar serius dalam melakukan upaya hukum terkait kejahatan penggelapan Keuangan negara pada kegiatan MTQ Tingkat Provinsi Maluku yang diselenggarakan pada Tahun 2017 lalu di Kabupaten Buru Selatan sehingga ada efek jera bagi pejabat lainnya.
Aktivis LSM Kriris Maluku, Santara Latuconsina kepada Porostimur.com, Senin (27/9/2021) mengatakan, permintaan ini didasari bahwa tersangka yang juga mantan Sekda Kabupaten Buru Selatan, Iskandar Walla, saat ini dalam keadaan sehat dan telah menjalankan tugasnya selalu aparat sipil negara di Buru Selatan.
“Berdasarkan pantauan kami bahwa yang bersangkutan sudah sehat dan melakukan aktivitas seperti biasanya di Kabupaten Buru Selatan. Maka itu kami mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku agar menegur dan memerintahkan Kepala Kejari Namlea untuk segera melayangkan surat panggilan kepada Iskandar Walla untuk segera diproses secara hukum sehingga kualitas hukum dan kepercayaan masyarakat pada umumnya dan pada khususnya rakyat Buru Selatan itu benar-benar ada,” katanya.
Latuconsina bilang, hal ini mengacu pada Undang Undang Nomor:16 Tahun 2004 bahwa Kejaksaan sebagai satu lembaga penegak hukum ditntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, perlindungan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).





