LSM Kritis Maluku Desak Kajati Tegur Kajari Namlea Terkait Mandegnya Kasus Korupsi Dana MTQ 2017

oleh -66 views

“Dalam UU ini, Kejaksaan RI sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus melaksanan fungsi, tugas dan wewenangnya harus secara merdeka terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya,” ujarnya.

Latuconsina juga mengapresiasi langkah Kejari Namlea yang pernah memproses kasus rasuah ini namun Prosesnya terhenti di tengah jalan karena tersangka mengalami sakit.

“Terkait dengan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Kejari Namlea lalu tentu diapresiasi, akan tetapi proses itu ditunda berdasarkan yang bersangkutan dalam hal Ini Iskandar Walla mengalami kondisi yang kurang baik sehingga proses pemeriksaan pun ditunda dalam waktu yang tidak disebutkan pasti dan menunggu beliau sehat baru ada prosesi pemeriksaan lanjutan,” pungkasnya. (nur)