Porostimur.com – Dobo: Dua anggota Polres Polres Kepulauan Aru dipecat atau dikenakan sangksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dua orang yang kini telah berstatus mantan anggota polisi ini dipecat karena melakukan pelanggaran berat dan fatal secara berulang.
Upacara PTDH Dua orang ini digear di Aula Ursia Urlima Polres Kepulauan Aru, Kamis (30/9/2021). Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Aru AKBP Sugeng Kundarwanto, S.H.
Adapun nama Personil Polres Kepulauan Aru yang di PTDH, antara lain :
1. Berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Nomor : KEP / 248 / VIII/ 2021, tanggal 18 Agustus 2021, Nomor Urut 5 atas nama DONIVAN TUHUMENA, Pangkat BRIPDA, NRP 92120720, Jabatan Brigadir Polres Kepulauan Aru Polda Maluku.
2. Berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Nomor : KEP / 305 / IX / 2021, tanggal 21 September 2021, Nomor Urut 4 atas nama RICHARD HUKOM, Pangkat BRIPTU, NRP 84100779, Jabatan Brigadir Polres Kepulauan Aru Polda Maluku.
Pelaksanaan Upacara PTDH dilakukan dengan Penanggalan atribut Polri oleh Inspektur Upacara dan penyerahan petukan PTDH, dimana yang bersangkuta tidak menghadiri Upacara PTDH dengan simbolis Foto personil yang PTDH.





