Porostimur.com – Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan, pemerintah kota merupakan pilar utama dalam merawat toleransi antar umat beragama. Upaya-upaya dalam menegakkan kota penuh toleransi harus dikembangkan, agar bisa memberikan dampak luas untuk wilayah di luar perkotaan.
Tito menegaskan, upaya-upaya oleh pemerintah kota dapat dibangun dengan cara dialog secara intensif. Kemudian, melakukan mediasi dan membentuk tim terpadu untuk melakukan pencegahan hingga penanganan konflik sosial.
“Keberagaman yang ada pada bangsa kita harus dirawat, untuk tidak menjadi konflik yang memecah anak bangsa yang saling menghancurkan,” kata dia dalam Webiar Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) bertajuk ‘Pemerintah Kota Sebagai Pilar Penting Toleransi’, ditulis Jumat (1/10/2021).
Menurut dia, di Indonesia terdapat peraturan yang bisa menjadi pedoman untuk merawat rasa toleransi antar umat beragama. Peraturan tersebut adalah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Serta, Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2013 mengenai Penanganan Gangguan Keamanaan Dalam Negeri.
Kemudian, Ketua Dewan Pengurus APEKSI dan Wali Kota Bogor, Bima Arya, berharap pemerintah kota dapat terus belaja dari kota-kota yang sudah berhasil mengatasi persoalan terkait toleransi.





