Kembali Beraksi, Maling Residivis Dapat Hadiah Timah Panas

oleh -117 views

Personal Buser Satuan Reskrim, Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Sabtu (29/6) tadi malam pukul: 11.15 WIT, mengamankan seorang pelaku pencurian di Desa Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Pelaku FS (35) warga setempat yang juga residivis, dan rekannya SOP (40), kini telah diamankan di Mapolres Ambon disertai barang bukti.

Kasubag Humas Polres Pulau Ambon Dan Pp. Lease, IPDA, Julkisno Kaisupy, kepada media pers mengatakan, kedua pelaku ditangkap ketika sedang menyantroni rumah korban ST (34) di komplek perumahan Kejaksaan Negeri Ambon, di Desa Galala , Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Menurut Kaisupy, aksi pencurian ini berawal pada pukul 03.00 wit, dimana pelaku FS dan SOP yang mengkonsumsi minuman keras jenis Sopi. Usai menikmati miras, kedua pelaku melakukan aksi pencurian ke perumahan Dinas Kejaksaan yang terletak tidak jauh dari lokasi tempat mereka duduk.

Setelah tiba di TKP pelaku melakukan aksinya dengan cara mencungkil jendela rumah bagian depan dengan menggunakan obeng, kemudian pelaku mengambil swjumlah barang berupa: 2 (dua) buah HP masing jenis Samsung A6 plus dan Iphone 6, serta uang tunai dua juta rupiah.

Baca Juga  Dihadiri Kepala Badan Bahasa, 25 Komunitas Literasi Sulut Bedah Strategi Kemitraan di Manado

Usai menjalankan aksinya, pelaku kembali menemui SOP yang sementara menunggu ditempat duduk. Pelaku FS lalu memberi SOP uang tunai sebesar seratus ribu rupiah dan dua bua Hand Phone.