Abdul Gani Kasuba Wafat, Begini Status Hukum Kasus Tipikor dan TPPU Almarhum

oleh -353 views
Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (Foto: Istimewa)

Porostimur.com, Ternate – Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) meninggal dunia dalam perawatan intensif di RSUD Chasan Busurie, Ternate, Jumat (14/3/2025) malam. Bagaimana status hukumnya dalam kasus korupsi dan lelang jabatan maupun kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU)?

Kuasa hukum AGK, Hairun Rizal mengatakan status Abdul Gani Kasuba belum dinyatakan bersalah meski telah divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ternate atas kasus suap dan gratifikasi dilakukannya pada 26 September 2024.

Menurutnya hal itu karena pihaknya langsung melakukan upaya kasasi  ke Mahkamah Agung atas vonis tersebut. Tetapi belum ada putusan dari MA.

“Beliau saat ini belum berstatus terpidana, oleh karena saat ini kami selaku kuasa hukum Pak Abdul Gani Kasuba sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait perkara suap dan gratifikasi. Itu artinya peru kami tegaskan beliau belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan,” kata Hairun, Sabtu (15/3/2025).

Abdul Gani Kasuba terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan lelang jabatan pada Pemeritah Provinsi Maluku Utara. 

No More Posts Available.

No more pages to load.