Akibatnya, ketika muncul persoalan di daerah, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota kerap menjadi sasaran tuntutan masyarakat, meskipun kewenangan pengambilan keputusan tidak lagi berada di tangan mereka.
“Dari segala macam urusan sekarang hampir tidak ada kewenangan gubernur, bupati, atau wali kota. Giliran ada masalah, rakyat ribut, kita yang disalahkan kembali,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan saat Pemerintah Provinsi Maluku menerima aspirasi masyarakat adat Tanimbar yang menuntut pengakuan hak ulayat serta meminta pemerintah memastikan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar tetap menghormati hak-hak masyarakat adat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(Leonard Manuputty)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com











