@Porostimur.com Ambon : Pernyataan Ketua DPRTD Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Frengky Limbert, mendapatkan tanggapan keras dari Ketua Komisi A DPRD MTB.
Pasalnya, dalam keterangannya kepada wartawan sebelumnya, Limbert mempertanyakan kinerja Komisi A yang belum mempersiapkan laporannya atas LPJ Bupati tahun 2017, dalam selang 2 minggu.
Ketua Komisi A DPRD MTB, Simon J. Liur, dalam keterangannya kepada @Porostimur.com, Rabu (13/9), menyatakan pernyataan Limbert seharusnya diklarifikasi.
Dalam tenggat waktu pembahasan komisi atas LPJ Bupati, yakni sejak 15 Agustus hingga 5 September, akunya, agenda rapat yang disepakati dengan melibatkan SKP mitra yang dibawahi Komisi A, justru tidak biasa dipenuhi oleh SKPD-SKPD dimaksud, dengan alasan tugas dinas yang harus mendampingi Bupati dalam kunjungan kerja di beberapa kecamatan yang ada.
”Bersama dengan SKPD, Komisi A bersepakat melakukan pembahasan LPJ 2017 pada tanggal 15 dan 16 Agustus, ternyata ditunda dengan halangan persiapan perayaan HUT Kemerdekaan RI. Dengan SKPD juga, kami sepakati bersama ditunda ke tanggal 20 Agustus. Ternyata tanggal ini Bupati ada kunjungan kerja di Kecamatan Wuar Labobar yakni kegiatan bedah rumah dan melibatkan sebagian besar SKPD mitra Komisi A, ditambah 4 camat di bagian Utara. Sehingga, pada tanggal 28 Agustus Komisi A hanya baru bisa tegakkan pertemuan dengan 4 camat tadi. Tanggal 29 kita sepakati bersama dengan pimpinan SKPD untuk memberikan kesimpulan secara umum. Ternyata tanggal ini juga ada kunjungan kerja Bupati di Kecamatan Kormomolin, sehingga semua pimpinan SKPD hadir di sana. Yang hadir hanya 2 SKPD. Komisi A putuskan menunda lagi ke tanggal 30 Agustus. Nah pada tanggal ini juga ada undangan lainnya dalam agenda Pemkab, siangnya baru kita bisa tuntaskan pertemuan dengan SKPD. Dan baru bisa dilanjutkan dengan paripurna hasil komsi. Bagaimana bisa kita siapkan hasilnya dalam 1 jam, untuk 18 SKPD yang ada? Untuk itu kami sangat kecewa dengan pernyataan Ketua DPRD MTB,” ujarnya.
Menurutnya, Limbert wajib melihat kronologis yang terjadi pada penundaan-penundaan yang sudah dijelaskannya, bukannya malah mengatakan Komisi A DPRD MTB turut berperan dalam menghambat pembahasan LPJ 2017.
”Siapa yang menghambat LPJ 2017? Agenda Pemkab saja yang terlalu penuh dan tidak biasa berpadupadan dengan kesepakatan yang sudah ditetapkan bersama Komisi A. selaku Ketua Komisi A, wajib mengklarifikasi pernyataan Ketua DPRD MTB. Sehingga kesannya, kesalahan dilemparkan kepada pihak Komisi A,” tegasnya.
Selang 4 tahun kepemimpinannya di Komisi A DPRD MTB, akunya, dirinya tidak pernah menghambat proses agenda pemerintah daerah, hingga agenda internal komisi.
Dengan adanya pernyataan Limbert itu, terangnya, menunjukkan sikap Limbert selaku Ketua DPRD yang tidak menghargai alat kelengkapan DPRD MTB yang dinahkodainya.
Ditambahkannya, saat hendak mengeluarka pernyataan di media massa, Limbert sebaiknya melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan pimpinan masing-masing alat kelengkapan DPRD MTB.
”Selama 4 tahun, bahkan sampai hari ini saya pimpin Komisi A, Komisi A tidak pernah menghambat agenda-agenda pemerintah daerah maupun agenda-agenda internal komisi. Semuanya berjalan normal dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sekali lagi saya kecewa dengan pernyataan itu. Jadi saya mohon kepada pimpinan lembaga untuk menghargai anggota DPRD yang didistribusi ke alat-alat kelengkapan DPRD. Karena mereka-mereka ini capek dalam proses pembahasan agenda-agenda yang terjadwalkan oleh masing-masing alat kelengkapan. Jadi, kalau mau sampaikan pernyataan-pernyataan di media, tolong dikomunikasikan dengan ketua-ketua alat kelengkapan dulu, baru disampaikan,” pungkasnya. (keket)