Ia juga mengungkap kejanggalan lain, yakni perubahan pasal dakwaan yang tidak pernah disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sehingga berpotensi menyalahi prinsip keadilan.
“Seharusnya pasal yang disangkakan disebut sejak awal agar terdakwa memahami perbuatannya. Kalau pasal muncul belakangan, itu justru menunjukkan kekeliruan dalam proses hukum,” ujarnya.
Kuasa Hukum WKM Pertanyakan Transparansi Penyidikan
Kuasa hukum PT WKM Rolas Sitinjak, turut menyoroti lemahnya jaminan terhadap hak tersangka dalam penyidikan. Ia mengungkap bahwa penyidik menolak menghadirkan saksi meringankan serta mengabaikan dokumen penting berupa peta citra satelit yang diserahkan oleh Direktur Utama PT WKM, Eko.
Rolas juga menuding adanya penyalahgunaan pasal 55 KUHP dalam dakwaan terhadap Awwab dan Marsel.
“Hak tersangka untuk membela diri seharusnya dijamin. Tapi dalam kasus ini, penyidik justru menutup akses terhadap bukti dan saksi yang meringankan,” tegasnya.
Sidang sengketa PT Position–WKM kini menjadi sorotan publik karena membuka dugaan serius atas pelanggaran prinsip keadilan dan transparansi hukum. Dengan munculnya keterangan ahli dari BRIN dan akademisi hukum, kasus ini kian menunjukkan bahwa perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap praktik penegakan hukum di sektor sumber daya alam, khususnya yang melibatkan korporasi tambang. (Tim)










