Porostimur.com, Jakarta – Sidang sengketa lahan antara PT Position dan PT Wana Kencana Mineral (WKM) kembali memanas setelah saksi ahli kehutanan dari BRIN Dr. Lutfy Abdullah, memberikan keterangan mengejutkan di hadapan majelis hakim. Ia menilai bahwa bukaan jalan yang dibuat PT Position bukan ditujukan untuk mengangkut hasil kayu, melainkan diduga kuat untuk mengeluarkan material nikel dari dalam tanah.
“Itu bukan jalan untuk mengeluarkan kayu. Jalan itu lebih cenderung digunakan untuk mengeluarkan material dari dalam tanah,” ujar Dr. Lutfy dalam persidangan, Rabu (12/11/2025).
Bukaan Jalan Diduga Tak Lazim dan Berisiko
Menurut Dr. Lutfy, bentuk dan kedalaman galian yang dibuat PT Position tidak lazim dalam praktik pemanfaatan hutan. Ia menjelaskan, jalan tersebut digali terlalu dalam dan memiliki kemiringan ekstrem yang berpotensi membahayakan pekerja maupun satwa di sekitar kawasan.
“Kedalaman jalan itu sangat dalam dan terlalu miring. Kalau mau buat jalan, seharusnya tidak boleh memotong kontur dan tidak ekstrem, karena berisiko bagi operator,” tegasnya.
Sebagai peneliti kehutanan, Lutfy mengaku selama kariernya belum pernah menemukan pola pembukaan jalan seperti itu digunakan untuk kegiatan kehutanan yang legal. Umumnya, tanah hasil galian disisihkan di tepi jalan untuk menahan longsor. Namun, praktik tersebut tidak ditemukan di lokasi proyek PT Position.









