Kuasa Hukum WKM: Keterangan Ahli Justru Menguatkan Klien Kami
Tim kuasa hukum PT WKM kemudian memperlihatkan foto-foto palang batas kawasan hutan yang diambil langsung dari lokasi sengketa.
Foto-foto itu memperlihatkan palang kayu dan besi bertuliskan koordinat resmi kawasan.
Namun Anton menyatakan bahwa palang tanpa inisial resmi bukan patok batas sah kawasan hutan.
Pernyataan itu langsung disanggah tim hukum WKM yang menilai justru keterangan tersebut memperkuat posisi hukum perusahaan.
“Kalau ahli sendiri bilang palang itu bukan patok resmi, maka tuduhan pelanggaran kawasan otomatis gugur. Itu malah membuktikan bahwa klien kami tidak melakukan pelanggaran apa pun,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum WKM.
Majelis hakim kemudian menegaskan bahwa keterangan ahli harus objektif, berbasis data lapangan, dan tidak boleh bersifat asumtif.
Hakim juga menyoroti aktivitas perluasan jalan dari 5 meter menjadi 10–12 meter oleh PT Position, yang menurutnya wajib memiliki persetujuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021.
Anton mencoba menafsirkan aturan tersebut, namun kembali mengaku tidak berwenang menafsirkan ketentuan hukum, sehingga semakin memperlemah kapasitasnya sebagai ahli.
Aktivis Malut Nilai Ada Pola Kriminalisasi
Dalam persidangan itu, tim kuasa hukum PT WKM turut menunjukkan peta overlay dan izin resmi dari Kementerian LHK yang membuktikan izin operasional perusahaan masih sah. Ketika ditanya soal adanya pembatalan izin, Anton menjawab tidak tahu.









