Ahli JPU PT Position Tak Bisa Buktikan Dasar Hukum dan Patok Kawasan Hutan

oleh -167 views

Majelis hakim pun menegaskan bahwa tanpa adanya surat pembatalan resmi, izin PT WKM tetap sah dan berlaku, sembari mengingatkan agar ahli lebih berhati-hati dalam memberikan pernyataan yang bisa berdampak hukum.

Di luar ruang sidang, Perkumpulan Aktivis Maluku Utara (Malut) turut hadir mengawal jalannya persidangan. Koordinatornya, Yohanes Masudede, menilai langkah PT Position sarat dengan rekayasa hukum untuk menekan PT WKM.

“Kami melihat ada pola kriminalisasi yang sengaja dimainkan. Keterangan ahli maupun saksi dari pihak pelapor lemah dan tidak konsisten,” ujar Yohanes, mantan Ketua Cabang GMKI Yogyakarta.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Keadilan harus ditegakkan berdasarkan bukti objektif, bukan asumsi,” tegasnya. (Tim)

Baca Juga  Direktur Pascasarjana IAKN Ambon: Anak Bisa Jadi Agen Perdamaian di Tengah Kebuntuan Konflik

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.