Majelis hakim pun menegaskan bahwa tanpa adanya surat pembatalan resmi, izin PT WKM tetap sah dan berlaku, sembari mengingatkan agar ahli lebih berhati-hati dalam memberikan pernyataan yang bisa berdampak hukum.
Di luar ruang sidang, Perkumpulan Aktivis Maluku Utara (Malut) turut hadir mengawal jalannya persidangan. Koordinatornya, Yohanes Masudede, menilai langkah PT Position sarat dengan rekayasa hukum untuk menekan PT WKM.
“Kami melihat ada pola kriminalisasi yang sengaja dimainkan. Keterangan ahli maupun saksi dari pihak pelapor lemah dan tidak konsisten,” ujar Yohanes, mantan Ketua Cabang GMKI Yogyakarta.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Keadilan harus ditegakkan berdasarkan bukti objektif, bukan asumsi,” tegasnya. (Tim)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com









