Ahli Waris Ancam Boikot Kantor BPN Halbar dan Lapor ke Ombudsman

oleh -496 views

Porostimur.com, Jailolo – Pemilik Sertifikat tanah Farida M.A Saifudin, menyesalkan pelayanan dan kinerja Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku Utara (Malut), karena pengajuan permohonan salinan warkah tanah dari pemlik belum dikeluarkan oleh BPN padahal sudah satu bulan lebih diajukan.

Pemilik sertifikat Farida KH M.A Saifuddin mengatakan, pada tanggal 24 April 2025 Faridah KH. M.A Saifuddin telah membuat surat permohonan salinan warkah, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Halmahera Barat (Halbar), surat dari Kepala Kantor BPN Halbar ini langsung dikirim dan diterima oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Utara (Malut) pada tanggal 25 April 2025.

Baca Juga  Keir Starmer Mundur, Inggris Bersiap Sambut PM Ketujuh dalam Satu Dekade

“Jadi torang pe surat itu masuk dari Tanggal 24 Aprli 2025, dong baca tong pe berita dipublis Porostimur.com terbit tanggal 19 Mei 2025 baru dong balas tong pe surat di tanggal 20 Mei 2025. Jadi selama 38 hari itu dong tara kalesang tong pe surat sama sekali,” kata Faridah melalui keterangan resmi diterima Porostimur.com, Selasa (20/5/2025).

Kemudian lanjut Farida, dalam surat balasan dari Kakanwil BPN Malut, yang pada intinya menyebutkan bahwa permohonan salinan warkah yang dibuat oleh Ibu Faridah tidak mencantumkan informasi subyek, jenis hak, nomor hak, serta letak objek dan sebagainya sehingga harus dibuat permohonan yang baru.

No More Posts Available.

No more pages to load.