AJI dan LBH Pers Desak Kapolri Usut Intimidasi Jurnalis di Dekat Rumah Ferdy Sambo

oleh -2 Dilihat

Atas peristiwa tersebut, AJI Jakarta dan LBH Pers menyatakan sikap:

1. Mengecam intimidasi yang dilakukan oleh tiga pria saat Jurnalis CNNIndonesia.com dan 20Detik meliput kasus penembakan Brigadir J. Kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan jurnalis merupakan bagian dari kepentingan publik

2. Mendesak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya serta jajarannya mengusut kasus kekerasan dan intimidasi jurnalis yang menghambat jurnalis dalam mencari informasi yang telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Para pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait perampasan/pengancaman dan Pasal 30 ayat (1) UU ITE terkait akses ilegal perangkat/sistem elektronik milik orang lain

3. Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999

4. Meminta kepada kantor media untuk menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput ke lapangan, khususnya kasus yang berpotensi untuk terjadinya ancaman fisik maupun psikis.

Baca Juga  Bantah Dikaitkan dengan Persoalan Galian C BTN Poka, Wali Kota Ambon: “Salah Alamat”

5. Dalam prinsip menghormati kebebasan pers, jika ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 poin 11 UU Pers Nomor 40/1999 yang berbunyi, “Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya”. (red)

No More Posts Available.

No more pages to load.