AJI Ternate Sebut Pernyataan Wakil Wali Kota Tidore Soal Kasus Kekerasan Jurnalis Beda-beda

oleh -213 views

Di sisi lain, Muhammad Tabrani, Jubir Tim Hukum Nurkholis, mengatakan akan melaporkan Wakil Wali Kota yang juga Ketua DPD PDIP Maluku Utara itu ke Polres Tidore bersama dua pelaku lainnya, Usman Sinen dan Ari Marajabessy, atas kasus dugaan tindak pidana intimidasi dan kekerasan terhadap Nurkholis.

Ketiganya diduga melakukan intimidasi, baik verbal maupun nonverbal, serta kekerasan untuk menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers, seperti mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan atau informasi.

“Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (2), (3) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers),” jelas Tabrani.

Pasal-pasal itu, lanjut Tabrani, menjelaskan kemerdekaan pers harus dijamin sebagai bagian dari hak asasi warga negara Republik Indonesia. Untuk menjamin kemerdekaan pers, tiap-tiap wartawan mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Jika setiap orang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan apa pun yang berakibat menghambat dan/atau menghalangi kemerdekaan pers. Terutama untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dapat dijerat pidana dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00,” katanya.

No More Posts Available.

No more pages to load.