Ajudan Gubernur Maluku yang Hapus Hasil Liputan Jurnalis Resmi Dipolisikan

oleh -122 views

Porostimur.com, Ambon – Ajudan Gubernur Maluku, IKA, yang diduga melakukan intimidasi kepada wartawan Molluca Tv, resmi dilaporkan ke Polda Maluku di Ambon, Selasa (12/7/2022).

IKA dipolisikan oleh korban intimidasi Sofyan Muhammadia ke SPKT Polda Maluku sekira pukul 12.39 WIT.

Sofyan tidak datang sendiri. Ia didampingi OP, rekan kerjanya dan Sekretaris Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Maluku, M. Jaya Barens.

Ajudan Gubernur Maluku itu diadukan ke polisi lantaran dugaan melakukan intimidasi dan menghapus video liputan koresponden Molucca TV di Kabupaten Buru, saat merekam Gubernur Maluku Murad Ismail saat mengajak berkelahi mahasiswa yang berdemonstrasi pada 9 Juli lalu.

“Hari ini pengurus IJTI Maluku mendampingi untuk memasukkan laporan pengaduan berkaitan dengan pengekangan atau menghalangi kebebasan pers dengan menyensor karya jurnalistik Sofyan Muhammadiah, salah satu wartawan Molucca TV,” kata Sekretaris IJTI Maluku, Jaya Barends di Ambon.

Baca Juga  BAM DPR RI Serap Aspirasi di Ternate, Soroti DBH hingga Status Sofifi

Ia mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh ajudan Gubernur Maluku ini, dinilai sebagai cara menghalangi kebebasan pers. 

“Dia menyensor sebagian daripada karya jurnalistik yang direkam oleh Sofyan ini, jadi yang sebelumnya saru menit lebih hanya tertinggal 48 detik karena dia memotong video utuh itu. Atas dasar itulah kemudian kita melakukan pengaduan,” ujarnya. 

No More Posts Available.

No more pages to load.