Akademisi Dukung KPK Jemput Paksa Bos Mineral Trobos Terkait Kasus TPPU Eks Gubernur Malut AGK

oleh -3 Dilihat

Porostimur.com, Jakarta – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur Faisal Santiago, menilai, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa melakukan jemput paksa terhadap Komisaris Utama PT Mineral Trobos David Glen Oei (DGO), dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK).

Faisal Santiago mengatakan upaya jemput paksa terhadap seorang saksi jika tidak memenuhi panggilan sebanyak tiga kali itu telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Sesuai dengan KUHAP, apabila tiga kali mangkir bisa dilakukan jemput paksa. Di mana, tindak pidana korupsi merupakar extra ordinary crime,” kata Faisal di Jakarta, Minggu (15/9/2024)

Baca Juga  Unpatti Lepas PSM Hotumese ke Pesparawi Mahasiswa Nasional XVIII 2026 di Jakarta

Senada, Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar juga menyebut bahwa KPK bisa melakukan jemput paksa terhadap saksi yang mangkir tiga kali dalam panggilan resmi untuk dimintai keterangannya terkait dugaan korupsi.

Bahkan, kata dia, KPK langsung bisa melakukan penahanan jika yang dijemput paksa itu statusnya tersangka.

“Ya KPK sudah bisa menjemput paksa pihak pihak yang terlibat, tetapi tidak datang 2 kali panggilan. Upaya paksa jemput ini bisa dilanjutkan dengan penahanan jika statusnya tersangka,” tegas dia.

No More Posts Available.

No more pages to load.