Tidak ada pilihan lain dalam menyelamatkan citra kepolisian selain tindakan tegas harus diambil terhadap Kapolri, Kapolda Metro Jaya dan perwira polisi yang terlibat.
Polisi dan Pelanggaran HAM Berat
Pelanggaran HAM pertama yang dilakukan polisi adalah membuntuti perjalanan HRS. Beliau bukan teroris, pengedar narkoba, atau tersangka yang harus dibuntuti kegiatannya. Hak asasinya sebagai warganegara untuk pergi ke mana saja dalam wilayah Indonesia, sudah dirampas polisi. Pelanggaran HAM kedua, polisi telah melakukan teror psikologis terhadap HRS dan keluarganya. Pelanggaran ketiga, enam orang warga sipil yang tidak bersenjata, bukan teroris, pengedar narkoba atau tersangka, dibunuh tanpa suatu proses pengadilan. Pelanggaran keempat, aoutopsi yang dilakukan polisi terhadap keenam jenazah pengawal HRS tanpa persetujuan keluarga. Pelanggaran kelima, menurut pihak FPI, ada tanda-tanda penganiayaan di keenam jenazah di mana setiap jenazah terdapat lebih dari satu peluru dan mengarah ke jantung. Hal ini merupakan pelanggaran HAM berat. Sebab, wewenang tertinggi polisi dalam menghadapi seorang penjahat adalah melumpuhkan, yakni menembak bagian kaki. Fakta ini menunjukkan bahwa, polisi sudah merencanakan pembunuhan terhadap HRS dan pengawalnya.
Peneliti KONTRAS Danu Pratama mengatakan, aksi kekerasan sepanjang 2019 mayoritas dilakukan aparat kepolisian. Jumlah aksi kekerasan tersebut mencapai 103 kasus. Mayoritas adalah kasus penganiayaan dan bentrokan, sebanyak 57 kasus. Peristiwa tersebut membuat 102 orang luka-luka dan dua orang meninggal. Kemudian 33 kasus penyiksaan dengan 32 orang luka dan sembilan orang meninggal, 5 kasus salah tembak dengan tiga orang luka dan lima orang meninggal, serta delapan kasus intimidasi.




