Warga juga menyampaikan bahwa sebelumnya tidak ada sosialisasi terkait beroperasinya perusahaan PT. Amazing Tabara, namun tiba-tiba informasi yang diterima bahwa perusahaan tersebut akan segera beroperasi. Untuk itu, mereka meminta Komisi III agar mendesak kepada Pemprov Malut untuk cabut IUP PT. Amazing Tabara sesegera mungkin.
Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Malut, Zulkifli Umar, mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi warga dari tiga desa tersebut. Ini karena rencana wilayah pertambangan, kata dia, mengambil semua areal perkebunan warga terutama warga Desa Sambiki
“Untuk itu Komisi III akan membuat rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Malut dan pemerintah pusat setelah mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan mengkaji berbagai dokumen yang telah didapatkan,” jelasnya saat dikonfirmasi wartawan, Ahad (11/4/2021).
Pihaknya masih mengkaji apakah perusahaan tersebut beroperasi sudah sesuai ketentuan atau belum. Bahkan sebelummya Komisi III telah memamggil pihak perusahaan untuk meminta penjelasan terkait masalah itu.
“Namun kejelasan terkait hal itu, kita masih mengkajinya,” pungkasnya.
(red/pena)





