Aktivis Desak Kasus Penyiraman Andrie Yunus Disidangkan di Peradilan Umum

oleh -170 views
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam kelompok Sosial Peduli Demokrasi dan Hukum mendesak agar kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, diproses melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.

Porostimur.com, Jakarta – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam kelompok Sosial Peduli Demokrasi dan Hukum mendesak agar kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, diproses melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.

Desakan ini disampaikan sebagai bagian dari dorongan reformasi sistem hukum, khususnya terkait kewenangan peradilan militer dalam menangani perkara pidana umum.

Koordinator aksi, Yasser, menilai kasus tersebut menjadi momentum penting untuk membenahi sistem peradilan militer di Indonesia.

Dorong MK Kabulkan Uji Materi

Yasser juga meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang saat ini tengah diuji.

Menurutnya, perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menunjukkan urgensi perubahan sistem hukum agar tidak terjadi impunitas, khususnya jika melibatkan aparat militer.

Baca Juga  Menlu AS: Kesepakatan Iran yang Solid Segera Tercapai

“Kami mohon kepada Majelis Hakim MK yang memeriksa, mengadili, dan memutus terkait permohonan Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 untuk memberikan pertimbangan hukum dan memutuskan mengabulkan uji materiel,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Tegakkan Prinsip Kesetaraan di Hadapan Hukum

Ia menegaskan, revisi Undang-Undang Peradilan Militer penting agar pengadilan militer tidak lagi menangani perkara pidana umum yang seharusnya disidangkan di peradilan umum.

No More Posts Available.

No more pages to load.