“Saya sudah meminta kepada SKK Migas perlakuannya harus beda. Tidak boleh kita menjual hak kesulungan kepada orang yang bukan punya hak kesulungan. Itu filosofi yang harus dijaga,” tegasnya.
Pembebasan Lahan Gunakan Skema Ganti Untung
Bahlil menegaskan, pemerintah berkomitmen melindungi hak masyarakat dalam proses pembebasan lahan. Karena itu, kompensasi kepada warga tidak menggunakan pendekatan ganti rugi, melainkan ganti untung agar masyarakat memperoleh manfaat yang lebih adil dari pembangunan proyek.
Ia mengaku telah melaporkan langsung kebijakan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat Maluku.
“Saya ingin rakyat kita hak-haknya tidak boleh diabaikan. Saya sudah meminta kepada tim yang dibentuk oleh Pak Gubernur dan SKK Migas agar hak-hak rakyat betul-betul diprioritaskan,” ujar Bahlil.
“Itu komitmen saya, dan tadi juga saya laporkan kepada Bapak Presiden. Bukan ganti rugi, tetapi ganti untung,” sambungnya.
Menurut Bahlil, persoalan kepemilikan tanah di Indonesia bagian timur memiliki karakteristik berbeda dibandingkan daerah lain. Banyak tanah adat belum memiliki sertifikat, tetapi secara hukum adat merupakan hak ulayat yang diwariskan dari generasi ke generasi sehingga wajib dihormati negara.











