Alat Tangkap Ikan Tradisional Huhate Maluku Utara Resmi Jadi Kekayaan Intelektual Komunal

oleh -162 views

Porostimur.com, Ternate – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencatat alat tangkap ikan tradisional huhate asal Maluku Utara sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

“Huhate masuk kategori pengetahuan tradisional oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Malut Budi Argap Situngkir, di Ternate, Sabtu (6/9/2025).

Huhate dikenal sebagai alat tangkap berbahan bambu dan tali yang ramah lingkungan karena tidak merusak ekosistem laut.

Teknik penggunaannya memanfaatkan ikan kecil hidup sebagai umpan, yang ditebar di sekitar kapal untuk memancing ikan-ikan besar berkumpul.

“Dengan cara ini, nelayan dapat memperoleh hasil tangkapan dalam jumlah banyak tanpa merusak terumbu karang maupun habitat ikan,” ujar Budi.

Baca Juga  BRINUS Malut Nilai Desakan Copot Kepala BKAD Halbar Tidak Objektif

Perlindungan Hukum atas Warisan Budaya

Menurut Budi, pencatatan huhate sebagai pengetahuan tradisional merupakan langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap warisan budaya lokal.

“Huhate sebagai pengetahuan tradisional telah tercatat dan dilindungi. Tujuannya untuk mencegah eksploitasi oleh pihak luar, menjaga identitas budaya, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sebagai pemiliknya,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.