Amati Tantang Balik Pelapor, Leppuy: Ada Kelompok di Aru Tuduh Kejati dan BPK Bohong

oleh -238 views

Menurutnya, hasil audit BPK tahun 2018 telah menemukan kerugian negara sebesar Rp11,35 miliar dalam proyek tersebut. Fakta di lapangan, kata dia, juga memperlihatkan bahwa jalan yang gagal dikerjakan kini ditumbuhi semak dan pepohonan hingga lima meter tinggi.

“Apa itu bohong? Jalan itu nyata-nyata rusak dan mangkrak. Kalau itu dianggap kebohongan, berarti mereka sedang menuduh BPK dan Kejati berbohong,” ujarnya.

Minta Kejati Periksa Bupati dan Wakil Bupati Aru

Leppuy juga mendesak Kejati Maluku untuk memanggil Bupati Aru Timotius Kaidel, dan Wakil Bupati yang saat itu menjabat Sekda serta Ketua Tim Anggaran Kabupaten Aru.

Ia menilai pemeriksaan terhadap keduanya penting untuk membuat kasus ini semakin terang benderang.

“Apakah karena kami meminta mereka diperiksa lantas kami menuduh mereka korupsi? Kan tidak. Panggilan jaksa itu sesuatu yang biasa saja,” jelasnya.

Baca Juga  Kapal Induk AS Ke-3 Tiba di Dekat Iran, Trump Sesumbar Teheran Tak Punya Banyak Waktu

Pembelaan Atas Peran Masyarakat

Menanggapi tuduhan bahwa Amati tidak memiliki mandat dari masyarakat Aru, Leppuy menegaskan bahwa pemberantasan korupsi adalah hak semua warga negara.

Ia merujuk pada Pasal 41 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur peran serta masyarakat.

“Sejak kapan pemberantasan korupsi harus ada mandat? Korupsi itu musuh negara, jadi setiap warga negara berhak ikut memberantasnya,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.