Pemkab Kepulauan Aru Harmonisasi Ranperda KI dengan Kemenkum Maluku

oleh -172 views
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku mengawal proses harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Kekayaan Intelektual sebagai langkah menghadirkan kepastian hukum sekaligus mendorong pemanfaatan potensi daerah secara berkelanjutan.

Porostimur.com, Ambon – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku mengawal proses harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Kekayaan Intelektual sebagai langkah menghadirkan kepastian hukum sekaligus mendorong pemanfaatan potensi daerah secara berkelanjutan.

Pembahasan regulasi tersebut menjadi momentum penting bagi Kabupaten Kepulauan Aru dalam membangun sistem perlindungan kekayaan intelektual yang komprehensif dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Dorong Perlindungan Karya dan Potensi Daerah

Kehadiran regulasi daerah ini diharapkan mampu memberikan perlindungan terhadap berbagai hasil karya, inovasi, pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, hingga potensi kreatif masyarakat yang memiliki nilai ekonomi sekaligus identitas khas daerah.

Proses harmonisasi yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Kamis (11/6/2026), dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum dengan melibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru serta Tim Kelompok Kerja Pengharmonisasian.

Dalam sambutannya, Kepala Divisi menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam pembentukan peraturan perundang-undangan agar setiap substansi yang diatur selaras dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.

No More Posts Available.

No more pages to load.