“Sejumlah video yang beredar menunjukkan warga dihajar hingga terkapar. Bahkan ada korban yang mengalami luka robek di kepala akibat dipukul popor senjata. Ini jelas merupakan excessive use of force yang tidak dapat dibenarkan,” tegas Usman.
Sedikitnya lima warga dilaporkan mengalami kekerasan fisik dan harus mendapat perawatan medis di Puskesmas Muara Batu. Rekaman visual insiden tersebut kini beredar luas di media sosial dan memicu kecaman publik.
Amnesty: Negara Gagal Lindungi Warga Sipil
Dalam perspektif HAM, Amnesty menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas rasa aman serta bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Alasan penertiban bendera atau klaim gangguan lalu lintas dinilai tidak sebanding dengan tindakan kekerasan yang dilakukan.
“Ketika aparat negara bertindak layaknya preman terhadap warga sipil, negara telah gagal menjalankan mandat konstitusionalnya untuk melindungi warga,” ujar Usman.
Amnesty juga menyoroti bahwa tindakan tersebut melanggar hak atas bantuan kemanusiaan. Konvoi relawan, kata Usman, lahir dari semangat gotong royong masyarakat sekaligus kekecewaan terhadap lambannya respons negara dalam menangani bencana banjir di Aceh.
“Menghalangi bantuan dan menganiaya relawan hanya akan memperparah penderitaan korban bencana di Aceh Tamiang dan wilayah lain,” katanya.




