Analisis Yuridis Kebijakan Danantara dan UU BUMN

oleh -598 views

Disisi lain, pasal 9F juga tumpul terhadap anggota direksi, komisaris, sampai pengawas dalam hal pertanggungjawaban hukum. Sebagaimana; (1) Anggota direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan, (2) Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas BUMN tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan. Ketentuan ini turut melindungi direksi dan komisaris BUMN melalui mekanisme business judgment rule. Direksi dan komisaris tidak dapat dituntut secara hukum selama keputusan bisnis diambil dengan itikad baik, hal ini juga menjadi dalil untuk memperkuat kebijakan bisnis yang merugikan negara.

Dalam prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU P3, apabila UU yang dibentuk mengalami cacat secara prosedur dan atau cacat secara materiil, maka produk UU tersebut dapat berakibat hukum untuk diuji kembali konstitusionalitasnya. Apakah UU tersebut dapat dibatalkan ataukah batal demi hukum.

Baca Juga  BKAD Halmahera Barat Raih Predikat Terbaik Pengelolaan TKD dari Kemenkeu

“Conflict of Law” & Harmonisasi Hukum

Secara struktural kelembagaan, BPI Danantara bertanggung jawab penuh terhadap Presiden dan bukan kepada publik atau parlemen. Hal ini bisa saja menimbulkan risiko keputusan yang sepihak dan tidak diawasi secara demokratis kendati BPI Danantara diawasi oleh Menteri Keuangan.

No More Posts Available.

No more pages to load.