API Soroti Sikap PT NHM yang Ancam Perkarakan Eks Karyawan

oleh -258 views

“Tidak cukup sampai disitu, pada tanggal 10 Desember 2024, Polda Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan status tersangka salah satu aktivis yang dianggap menyerang nama baik PT NHM,” sambungnya.

Safrudin menegaskan, tindakan PT NHM yang mau mempolisikan tiga karyawan yang diduga mencemarkan nama baik PT NHM dianggap kembali mencoreng wajah demokrasi lokal. Sebab, pada saat yang sama, baik ketiga karyawan yang memperjuangkan hak-hak mereka terhadap perusahan dan beberapa aktivis yang memperjuangkan hak-hak masyarakat menghadapi ancaman hukum yang dituduh menyerang nama baik perusahaan melalui media.

Sikap PT NHM ini menurut dia, bukan hanya menciderai hak asasi manusia tetapi juga merusak citra PT NHM sebagai perusahaan yang seharusnya menjadi mitra pembangunan bagi masyarakat setempat.

Baca Juga  Kades Pulau Gala Bawa-bawa Retreat dan Bupati Cup, Kadis PMD Halsel Bongkar Fakta

“Seolah-olah menyuarakan kebenaran atau kritik adalah dosa besar yang harus dihukum. Padahal, kritik dan demonstrasi adalah hak warga negara sekaligus cara penyampaian aspirasi yang sah,” katanya.

Safrudin menambahkan, PT NHM kini menghadapi ujian besar dalam mempertahankan kepercayaan publik. Langkah-langkah represif yang diambil hanya akan memperlebar jurang ketidakpercayaan antara perusahaan dan masyarakat.

No More Posts Available.

No more pages to load.