“Sudah saatnya PT NHM menyelesaikan konflik dengan jalan dialog yang konstruktif dan menghentikan cara menyelesaikan konflik melalui jalur hukum,” ucapnya.
Menurut Safudin, tindakan PT NHM dalam menyikapi kritik oleh para aktivis, masyarakat lingkar tambang maupun permasalahan karyawan terhadap perusahan, yang oleh perusahan dikualifikasi sebagai pencemaran nama baik sehingga menempuh jalur hukum seharusnya dihentikan.
“PT NHM diharapkan mengambil langkah nyata guna menjaga legitimasi perusahan dalam menjalankan oprasinya untuk memulihkan kepercayaan dan membuktikan komitmen mereka terhadap keadilan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









