Gufran bilang, kegiatan-kegiatan Pokir ini, diusulkan oleh Anggota DPRD melalui akunnya masing-masing lewat Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
“Biasanya Pokir DPRD ini, dia masuk langsung di BPKAD atau lewat Bapelitbang. Yang pasti kami di sekretariat ini juga tidak tahu,” bebernya.
Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tidore Kepulauan Amir Gorotomole juga ikut angkat bicara, menurutnya, Pokir DPRD ini, telah dititipkan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perkim, dan Dinas Kesehatan.
“Kami dari Bagian Keuangan mencari data itu saja sangat sulit. Seharusnya DPRD sudah mengetahui kegiatan-kegiatan yang diusulkan oleh masing-masing Anggota, bukan malah seolah-olah tidak tau usulan-usulan apa saja yang disampaikan, sehingga melempar tanggungjawab itu ke kami,” cetus Amir.
Kepala Badan Perencanaan, Penilitian dan Pembangunan (Bapelitbang) Kota Tidore, Saiful Bahri Latif, mengaku untuk tahun 2024 ini, dirinya juga tidak mengetahui usulan Pokir yang disampaikan oleh DPRD.
Padahal, mekanismenya DPRD Kota Tidore sudah harus menyampaikan usulan itu, satu minggu sebelum pelaksanaan Musrenbang RKPD, tujuannya agar Pokir DPRD ini, dapat disingkronkan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersediaan kapasitas rill anggaran tahun 2024.









