“Nilai sewa itu saja sudah cukup besar untuk sebuah rumah jabatan,” katanya.
Anggaran Interior Rp7,5 Miliar Tuai Pertanyaan
Yang lebih menjadi sorotan, lanjut Uchok, adalah anggaran pengadaan interior dan perabotan rumah dinas Gubernur dan Wakil Gubernur yang mencapai Rp7,5 miliar.
“Ini yang membuat masyarakat geleng kepala. Bukan hanya sewa rumah dinas Rp500 juta, tetapi interior dan perabotannya mencapai Rp7,5 miliar. Ini angka yang sangat besar,” tegasnya.
Ia menilai angka tersebut sulit diterima akal sehat, terlebih di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi berbagai tekanan.
“Rp7,5 miliar itu bukan angka kecil. Itu uang yang bisa meringankan beban ribuan rakyat miskin, bukan justru dipakai untuk memanjakan kenyamanan dua orang pejabat,” ujarnya.
Bahkan, Uchok menyindir kewajaran anggaran tersebut dengan nada kritis.
“Apakah lantainya terbuat dari emas murni? Atau gordennya ditenun dari benang langka? Kalau melihat nilainya, masyarakat tentu bertanya-tanya karena secara harga pasar ini sulit diterima,” sindirnya.
Desak Kejati Lakukan Penyelidikan
Atas dasar itu, CBA meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera melakukan penyelidikan guna memastikan tidak terjadi penyimpangan atau pemborosan anggaran.
“Kami meminta Kejati Maluku Utara segera turun tangan. Periksa apakah anggaran interior senilai Rp7,5 miliar itu benar-benar wajar atau justru menjadi cara kreatif menguras keuangan negara demi gaya hidup pribadi,” tegas Uchok.










