Panitia Turnamen Bupati Cup Bantah Terima Uang Denda dari Kades Pulau Gala

oleh -42 views
Ketua Panitia Bupati Cup Suhdan Kasuba menegaskan bahwa tidak pernah ada kebijakan yang mewajibkan desa membayar denda jika tidak mengikuti turnamen.

Porostimur.com, Labuha – Dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 Tahap II di Desa Pulau Gala, Kecamatan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan, kian memanas. Selisih anggaran sebesar Rp90 juta yang belum jelas peruntukannya kini memicu sorotan tajam dari masyarakat.

Dari total dana sebesar Rp310 juta, yang disebut terealisasi hanya Rp220 juta. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa.

Dana Dialihkan di Luar Perencanaan

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui Maskun mengungkapkan, Pejabat (Pj) Kepala Desa Pulau Gala, Asbulla, mengakui bahwa sebagian dana fisik tahap II telah digunakan untuk sejumlah kebutuhan di luar rencana awal.

Padahal, anggaran tersebut sebelumnya dialokasikan untuk dua program utama, yakni pembangunan jalan desa dan pembangunan masjid.

Dalam penjelasannya, Asbulla disebut menyampaikan bahwa Rp50 juta digunakan untuk membayar “denda” terkait Turnamen Bupati Cup IV tahun 2025. Selain itu, sebesar Rp25 juta dialokasikan untuk kegiatan retreat, serta sejumlah kebutuhan darurat lainnya.

Baca Juga  Diplomasi Energi RI ke Rusia Makin Intens, Bahlil Turun Langsung

Ironisnya, warga menyebut Pj Kepala Desa bahkan tidak terlibat langsung dalam kegiatan retreat tersebut.

Klaim Denda Dibantah Tegas

Pernyataan terkait adanya “denda” turnamen langsung dibantah oleh Ketua Panitia Bupati Cup, Suhdan Kasuba. Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada kebijakan yang mewajibkan desa membayar denda jika tidak mengikuti turnamen.

No More Posts Available.

No more pages to load.